Mengenal Lebih Dekat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Kami hadir untuk mendampingi, melindungi, dan melayani setiap individu di lingkungan kampus yang memerlukan bantuan.
Carissa Dwilanisusantya, M.Si.
Memimpin dan mengkoordinasikan program kerja serta penanganan laporan yang masuk.
Menerima laporan, mendampingi korban, serta merancang dan melaksanakan program edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.