Landasan Hukum

Terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Kami hadir untuk mendampingi, melindungi, dan melayani setiap individu di lingkungan kampus yang memerlukan bantuan.

Struktur Satgas PPKPT

Ketua Satgas

Carissa Dwilanisusantya, M.Si.

Memimpin dan mengkoordinasikan program kerja serta penanganan laporan yang masuk.

Anggota Satgas

Menerima laporan, mendampingi korban, serta merancang dan melaksanakan program edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

Tim Satgas
Iskandar Zulkarnain, S.Si
Tim Satgas
Ir. Ari Supriyatna, MT
Tim Satgas
Dr. Arrahmah Aprilia, M.T
Tim Satgas
Junaedi, M.T
Tim Satgas
Yayah Nurasiah, M.Pd
Tim Satgas
Syifa Dwi Kurnia, M.Ds
Tim Satgas
Kemal Virgie Muhammad
Tim Satgas
Ahmad Zulfikar Firdaus
Tim Satgas
Devita Hardianti
Tim Satgas
Malik Haqqi Rabbani Johansyah